"Membatalkan Wudhu"
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat Membaca Akhi/Ukhti
kali ini saya mau Menerangkan perkara apa saja yang membatalkan Wudlu.
Sebelum melaksanakan sholat kita di wajibkan untuk berwudlu terlebih dahulu. dan setelah saya membahas fardlunya berwudlu kali ini saya mau membahas tentang hal-hal yang membatalkan Wudlu.
apa saja yang membatalkan wudlu ? saya terangkan kali ini.
kali ini saya mau Menerangkan perkara apa saja yang membatalkan Wudlu.
Sebelum melaksanakan sholat kita di wajibkan untuk berwudlu terlebih dahulu. dan setelah saya membahas fardlunya berwudlu kali ini saya mau membahas tentang hal-hal yang membatalkan Wudlu.
apa saja yang membatalkan wudlu ? saya terangkan kali ini.
Perkara yang membatalkan wudlu itu ada 4 ( empat ) yaitu :
- keluarnya suatu perkara berupa apa saja dari salah satu Qubul ( alat kelamin ) atau Dubur ( tempat keluarnya feses )
Nb : kecuali mani. kalau keluarnya Mani itu tidak membatalkan Wudlu, Tapi mewajibkan seseorang untuk Mandi Besar ( Junub ). - Hilang Akalnya Sebab Tidur,Mendem ( mabuk), Gila Dan lainnya.
Nb : tapi Tidak membatalkan wudlu tidurnya orang yang Duduk yang menetapkan pantatnya,sekiranya tidak bisa keluar angin dan lainnya. - Bertemunya kulit seorang laki-laki dan perempuan lain ( Tidak Mukhrim ) dan sudah besar ( Baligh ) serta tidak ada penghalang, meskipun bertemunya kedua kulit tidak di sengaja.
Nb : Meskipun Laki-laki atau perempuan yang sudah menikah ketika kulit bersentuhan Juga Membatalkan Wudlu. - Pegang Qubul ( alat kelamin ) atau Dubur ( tempat keluarnya feses ) Anak Adam / Manusia laki-laki atau perempuan. meskipun milik sendiri atau orang lain.
apabila ada kesalahan dalam penulisan mohon untuk di koreksi / di komentari.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
No comments:
Post a Comment