Friday 28 August 2015

Air Yang Di Perbolehkan

"Macam-macam Air Menurut Islam"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Selamat Membaca Ukhti / Akhi
Kali ini saya mau membagikan bagaimana caranya mensucikan diri menurut tuntunan syariat islam.
Salah satu syarat Menunaikan Ibadah Sholat yang pertama kali adalah dengan cara mensucikan diri.
Wahai saudraku sesungguhnya bersuci itu ada 2 ( Dua ) Yaitu :
  1. Suci Dari Najis
  2. Hadast Kecil Dan Besar

Adapun Air Yang Sah / Di perbolehkan dalam bersuci Ada 7 ( Tujuh ) Yaitu : 
  1. Air Hujan Yang Turun Dari Langit
  2. Air Laut
  3. Air Kali
  4. Air Sumur
  5. Air Sumberan ( Air Yang keluar dari tanah )
  6. Air Embun
  7. Air Hujan Berubah warnanya
Air Hujan Berubah di bagi menjadi 4 ( empat ) :
  1. Air Bisa mensucikan ke pada yang lainnya dan tidak makruh di pakai untuk badan dan lainnya Nama Nya AIR MUTLAK. Air Mutlak Adalah : Air yang tidak Qayyid ( terikat ) / tetap.
  2. Air suci Bisa mensucikan lainnya tapi Makruh di pakai untuk Badan. Seperti Buat Wudlu dan lainnya.
    tapi Tidak makruh di pakai buat selain badan, Seperti Nyuci Dll Yaitu air yang masih panas terkena sinar matahari yang berada di tempat/wadah berbahan Besi / Tembaga yang di palu,Sebab kalau di pakai untuk mandi bisa menyebabkan sakit Belang. dan tidak makruh di pakai untuk badan ketika air sudah dingin/Adem.
  3. Air Suci Dzat : Di bagi menjadi 2 :
    1.Air Musta'mal : Yaitu air yang sudah di pakai untuk mensucikan hadast.
    2.Air yang berubah Rasanya atau Baunya atau Warnanya Sebab tercampur sesuatu yang suci,Seperti Teh Dan lainnya.
  4. Air Mutanajjis  : Yaitu Air yang terkena najis .
NB : Menurut Hukum Syar'i : Air itu ada 2 ( Dua ) Warna, Yaitu : 
  1. Air yang jumlahnya sedikit : Air Yang kurang Dari 2 Kulah ( 216 Liter Air )
  2. Air yang jumlahnya Banyak : Air Yang ada 2 kulah atau lebih banyak.

    Sekian Dari saya. semoga bermanfaat

     وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

No comments:

Post a Comment