Tuesday 1 September 2015

Syarat Orang Yang berkewajiban shalat

"Wajib Shalat"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Syarat Orang Yang berkewajiban sholat

Kali ini saya akan membahas tentang bab sholat, yaitu syarat Orang yang berkewajiban menunaikan ibadah sholat menurut syariat islam.

Syarat orang yang berkewajiban sholat itu ada 4 ( empat ), Yaitu ?

1.     Orang Yang sudah Memeluk agama islam ( orang yang belum masuk islam atau kafir tidak berkewajiban menunaikan ibadah sholat )

2.     Baligh.
anak kecil tidak wajib menunaikan ibadah sholat,tapi kalau sudah umur 7 tahun,supaya di perintah untuk menunaikan ibadah sholat .
kalau anak sudah umur 10 tahun seandainya meninggalkan sholat harus di ajar/ hajar ( sesuai syariat islam).
( tujuh tahun yang di maksud adalah untuk tahun islam yaitu tahun HIJRIYAH )


3.     Ngaqil / ber akal
orang berkewajiban sholat harus berakal, seandainya ada orang Mabuk, Gila ,  sakit ayan ( pas ketika ayannya kumat) Dan lainnya, maka orang itu tidak berkewajiban untuk menunaikan ibadah sholat.


4.     Thohir atau Suci
maksudnya, orang yang mau menunaikan ibadah sholat itu harus suci dari najis. 


Contohnya : pakaian harus suci. Badan harus suci dari hadast kecil dan besar ( junub). Harus mempunyai Wudhu.

Nah itu tadi untuk syarat-syarat orang yang berkewajiban untuk menuaniakn ibadah sholat.
Semoga bermanfaat dan bisa di pahami.




وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ





No comments:

Post a Comment