Friday 28 August 2015

Air Yang Di Perbolehkan

"Macam-macam Air Menurut Islam"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Selamat Membaca Ukhti / Akhi
Kali ini saya mau membagikan bagaimana caranya mensucikan diri menurut tuntunan syariat islam.
Salah satu syarat Menunaikan Ibadah Sholat yang pertama kali adalah dengan cara mensucikan diri.
Wahai saudraku sesungguhnya bersuci itu ada 2 ( Dua ) Yaitu :
  1. Suci Dari Najis
  2. Hadast Kecil Dan Besar

Adapun Air Yang Sah / Di perbolehkan dalam bersuci Ada 7 ( Tujuh ) Yaitu : 
  1. Air Hujan Yang Turun Dari Langit
  2. Air Laut
  3. Air Kali
  4. Air Sumur
  5. Air Sumberan ( Air Yang keluar dari tanah )
  6. Air Embun
  7. Air Hujan Berubah warnanya
Air Hujan Berubah di bagi menjadi 4 ( empat ) :
  1. Air Bisa mensucikan ke pada yang lainnya dan tidak makruh di pakai untuk badan dan lainnya Nama Nya AIR MUTLAK. Air Mutlak Adalah : Air yang tidak Qayyid ( terikat ) / tetap.
  2. Air suci Bisa mensucikan lainnya tapi Makruh di pakai untuk Badan. Seperti Buat Wudlu dan lainnya.
    tapi Tidak makruh di pakai buat selain badan, Seperti Nyuci Dll Yaitu air yang masih panas terkena sinar matahari yang berada di tempat/wadah berbahan Besi / Tembaga yang di palu,Sebab kalau di pakai untuk mandi bisa menyebabkan sakit Belang. dan tidak makruh di pakai untuk badan ketika air sudah dingin/Adem.
  3. Air Suci Dzat : Di bagi menjadi 2 :
    1.Air Musta'mal : Yaitu air yang sudah di pakai untuk mensucikan hadast.
    2.Air yang berubah Rasanya atau Baunya atau Warnanya Sebab tercampur sesuatu yang suci,Seperti Teh Dan lainnya.
  4. Air Mutanajjis  : Yaitu Air yang terkena najis .
NB : Menurut Hukum Syar'i : Air itu ada 2 ( Dua ) Warna, Yaitu : 
  1. Air yang jumlahnya sedikit : Air Yang kurang Dari 2 Kulah ( 216 Liter Air )
  2. Air yang jumlahnya Banyak : Air Yang ada 2 kulah atau lebih banyak.

    Sekian Dari saya. semoga bermanfaat

     وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Perkara yang Mewajibkan Mandi

"Wajib Mandi"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Apakabar Saudaraku ? semoga keselamatan dan Iman,Islam dan keberkahan kesehatan selalu menyertaimu.Amiin..

Nah Setelah kemaren-kemaren Saya mebahas tentang Air yang di perbolehkan untuk Bersuci. Kali ini saya mau membahas tentang Bagaimana Caranya Bersuci/Mandi.

Perkara Yang di wajibkan Mandi Itu Ada 6 ( enam ) : 
  1. Jima' ( Bersetubuh ) : Meskipun Tidak Keluar Mani/sperma
  2. Keluar Mani/Sperma Meskipun Tidak Jima' ( Bersetubuh )
  3. Haid
  4. Nifas
  5. Melahirkan Anak
  6. Meninggal 

Fardlunya Mandi
Fardlunya Mandi itu ada 2 ( dua ) Yaitu : 
  1. Niat/niyat
  2. Meratani / Membilas semua Dlohir badan, Rambut, kuku Dengan Air hingga Kesela-sela Tubuh ketika Jongkok.
Ini niat Mandi Besar / Junub :


Nawaitul Gusla Liraf'il hadasil Akbari Fardhal lillahi Ta'aala

Seandainya Mandi Haid Lafadz Akbari Cukup Diganti dengan Haidi

Jadi : Nawaitul Gusla Liraf'il hadasil haidi Fardhal lillahi ta'aala


Nit Mandi Nifas :

Nawaitul Gusla Liraf'il hadasin Nifaasi Fardhal Lillahi Ta'aala

 Niat Mandi Wiladah :

Nawaitul Gusla Liraf'il Hadasil Wilaadati Fardhal Lillahi Ta'aala


NB : Seandainya ada seorang wanita melahirkan sebelum mandi wiladah dan ternyata keluar darah nifas, maka sesudah mampet/tidak keluar darah nifasnya cukup mandi 1 kali.
Niat mandi Nifas atau niat mandi wajib.
Dan seandainya sebelum mandi besar/Junub tiba-Tiba Haid atau Nifas,Maka setelah Mampet/Tidak keluar darah Haid atau Nifas maka mandinya cukup 1 kali dengan niat mandi Haid Atau Mandi Nifas Atau Niat Mandi Wajib.


Sekian Dari saya. semoga bermanfaat



 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Penulis : Muklash

Syarat Mandi Dan Wudhu

"Syarat Mandi Dan Wudhu"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Apa Kabar Saudara/i ku seAgama Islam dan bangsa dan tanah air ? Alhamdulillah Baik Kan ?

Langsung saja, Kali ini saya mau membagikan sebuah artikel tentang syarat-syarat Mandi dan Wudlu.

Syarat Mandi dan Wudlu itu sama lho saudara/i ku. Jumlahnya sama ada 10 ( sepuluh ) Yaitu : 
  1. Islam
  2. Tamyiz
  3. Suci dari Haid dan Nifas
  4. tidak ada suatu perkara yang mencegah datangnya air terhadap sesuatu yang wajib di basuh
  5. Terhadap yang di basuh, harus tidak perkara yang membuat air berubah
  6. Tau ( tau dalam artian : Tau ferdlunya mandi atau Wudlu )
  7. salah satunya fardu mandi atau wudlu tidak di AQad kan Sunnah
  8. Air nya harus suci dan menyucikan
  9. dan 10. harus sudah masuk waktunya dan harus berulangkali antara beberapa anggota badan dan beberapa basuhan dan antara beberapa juz nya wudlu.



itulah syarat" mandi dan wudlu. 

Semoga bermanfaat :D 


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Fardhu Nya Wudhu

"Fardhu Nya WUDHU"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Lansung saja. kali ini saya mau membahas Fardlu_nya Wudlu.

Setiap orang yang mau melakukan Sholat Terlebih dahulu di wajibkan untuk melakukan Wudlu / Bersuci.
Karena wudlu itu syarat SAH nya sholat. karena bunyi surat dalam alquran :
"Hai Orang-orang yang beriman , Ketika kalian mau melaksanakan Sholat maka basuhlah muka kalian semua, dan kedua tangan kalian sampai kedua sikut kalian, Dan usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian."

Perkara yang wajib di lakukan ketika Wudlu Itu Ada 6 ( enam ) : 
  1. Niat yang bersamaan dengan membasuh muka
  2. membasuh muka. ( sunnah nya 3 kali, yang pertama membasuh muka bersamaan dengan niat. maksudnya ketika membasuh muka hatinya niat berwudlu, jangan sasmpai lupa tidak niat wudlu. dan sebelum niat dan membasuh wajah sunnahnya menghadap QIBLAT, lalu mencuci kedua telapak tangan sampai kedua pergelangan tangan.) Batasnya muka itu mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai janggut. lebarnya Muka itu : Mulai Pentil telinga kanan sampai kiri. merahnya ke 2 ( dua ) bibir itu termasuk wajah, jadi wajib di basuh. seperti : rambut,rambut bulu mata, alis, jambang, kumis, jenggot.
  3. membasuh kedua Tangan sampai kedua sikut. ( sunnahnya : tangan yang sebelah kanan di basuh air terlebih dahulu sampai 3 ( tiga ) kali. baru setelah itu yang sebelah kiri.
  4. mengusap setengahnya kepala ( maksudnya rambut kepala ). sunnahnya mengusap setengahnya kepala itu 3 ( tiga ) kali. dan sunnahnya lagi : setelang mengusap setengahnya kepala disunnahkan untuk mengusap kedua telinga 3 ( tiga ) kali.
  5. Membasuh kedua kaki sampai kedua tumit. ( sunnah nya Kaki kanan di basuh air 3 ( tiga ) kali terlebih dahulu, baru setelah itu giliran kali kiri juga 3 ( tiga ) kali.
  6. Tertib. Maksudnya : waktu melaksanakan fardlunya wudlu itu harus urut seperti yang sudah di sebutkan tadi. kecuali niat dan membasuh muka.
Jadi seandainya tidak tertib.seperti seandainya setelah membasuh muka lalu membasuh kaki lalu membasuh tangan, dan semua yang tidak tertib maka Tidak Sah Wudlu_ nya.

NB : Yang DI maksud Dengan  Membasuh itu air nya harus mengalir, dan yang di maksud mengusap itu airnya tidak harus mengalir.



Ini Niat nya Wudlu : 


"Nawaitul Wudhu'a Liraf'il hadashil ashGori fardhal lillahi ta'aala"

setelah selesai mandi atau wudlu maka di sunnahkan menghadap Qiblat dan menghadap ke atas karena atas itu Qiblatnya do'a. dan kedua tangan di angkat lalu membaca do'a seperti berikut :

Ini Do'a sehabis Wudlu


Semoga bermanfaat.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Penulis :  Muklash

Perkara Yang Membatalkan Wudhu

"Membatalkan Wudhu"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Selamat Membaca Akhi/Ukhti

kali ini saya mau Menerangkan perkara apa saja yang membatalkan Wudlu.

Sebelum melaksanakan sholat kita di wajibkan untuk berwudlu terlebih dahulu. dan setelah saya membahas fardlunya berwudlu kali ini saya mau membahas tentang hal-hal yang membatalkan Wudlu.

apa saja yang membatalkan wudlu ? saya terangkan kali ini.
Perkara yang membatalkan wudlu itu ada 4 ( empat ) yaitu :
  1. keluarnya suatu perkara berupa apa saja dari salah satu Qubul ( alat kelamin ) atau Dubur ( tempat keluarnya feses )
    Nb : kecuali mani. kalau keluarnya Mani itu tidak membatalkan Wudlu, Tapi mewajibkan seseorang untuk Mandi Besar ( Junub ).
  2. Hilang Akalnya Sebab Tidur,Mendem ( mabuk), Gila Dan lainnya.
    Nb : tapi Tidak membatalkan wudlu tidurnya orang yang Duduk yang menetapkan pantatnya,sekiranya tidak bisa keluar angin dan lainnya.
  3. Bertemunya kulit seorang laki-laki dan perempuan  lain ( Tidak Mukhrim ) dan sudah besar ( Baligh ) serta tidak ada penghalang, meskipun bertemunya kedua kulit tidak di sengaja.
    Nb : Meskipun Laki-laki atau perempuan yang sudah menikah ketika kulit bersentuhan Juga Membatalkan Wudlu.
  4. Pegang Qubul ( alat kelamin ) atau Dubur ( tempat keluarnya feses ) Anak Adam / Manusia laki-laki atau perempuan. meskipun milik sendiri atau orang lain.
Nah itu tadi saudaraku, hal-hal atau perkara yang membatalkan sah nya dalam Wudlu. semoga artikel ini bermanfaat untuk saudaraku se iman dan se agama.

apabila ada kesalahan dalam penulisan mohon untuk di koreksi / di komentari.



وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tayamum

"Tayamum"


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Selamat Membaca Akhi/Ukhti

kali ini saya mau Menerangkan Tayammum



Nah, apabila saudaraku mau bersuci atau Wudlu tetapi tidak ada air. saudaraku masih bisa bersuci. karna di islam ada cara lain selain menggunakan air untuk berwudlu. yaitu dengan cara yang di namakan Tayammum.

Apa saja Hal-hal yang memperbolehkan untuk tayammum ??
Kali ini saya akan menjelaskannya.
Hal-hal yang memperbolehkan untuk tayammum itu ada 3 (Tiga ) perkara : 
  1. Tidak Ada Air
  2. Sakit Yang seumpama memakai Air jadi Bahaya atau membahayakan sesuai kata dokter yang adil Untuk badannya.
  3. Air nya di butuhkan untuk Minum hewan yang di mulyakan Sesuai Syara'.
    Nb : adapun Hewan Yang tidak di mulyakan sesuai syara' yaitu ada 6 ( Enam ) :
    orang yang meninggalkan sholat yang tidak mau bertaubat. Dan orang kafir Musuh. Dan Anjing Galak dan Celeng Atau Babi.

    Adapun hewan yang di sunnahkan untuk di bunuh yaitu : Gagak, Wulung alaf-alaf, kalajengking, Tikus,Tumo / kutu, Tinggi,Kumbang tawon yang bisa mengantup Dan tidak ada madunya, macan atau hariamau, monyet atau kera, cicak Dan semua hewan yang membahayakan .

    Disebutkan dalam Hadist Imam Muslim : " Siapa Yang bisa membunuh Cicak satukali sudah bisa mati, maka nulis Allah ta'ala 100 kebagusan buat orang itu. dst"
Syarat-syarat Tayammum :


Syarat-syarat tayammum itu ada 10 ( sepuluh ) :

  1. Tayammum harus menggunakan Debu
  2. Debu_Nya Harus suci
  3. Debu harus  tidak musta'mal. Maksudnya : debunya belum di pakai buat tayammum
  4. debunya tidak tercampur dengan tepung atau lainnya ( alami )
  5. Nejo/menyentuh Terhadap Debu
  6. mengusap wajahnya dan kedua tangan dengan 2 ( dua ) usapan.
  7. sebelum melakukan tayammum , najis-najis harus di hilangkan
  8. harus menghadap qiblat sebelum tayammum 
  9. ketika sudah memasuki waktu baru di perbolehkan untuk tayammum
  10. harus tayammum setiap Fardhu

Fardhu-Nya Tayammum.


Fardhunya tayammum itu ada 5 ( lima ) :
  1. Ngalihaken / Memindah Debu
  2. Niat tayammum
  3. mengusap wajah
  4. mengusap kedua tangan sampai kedua sikut
  5. Tertib ketika mengusap
ini niat tayamum : 



Yang membatalkan Tayamum

Perkara yang membatalkan Tayammum itu ada 3 ( tiga ) : 
  1. seperti perkara yang membatalkan wudhu
  2. adanya air sebelum selesainya sholat
  3. Murtad atau keluar dari agama islam


Semoga bermanfaat.



وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Penulis :  Muklash

Adzan

"ADZAN"

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


kali ini saya mau mebahas tentang ADZAN


Buat seorang laki-laki, setiap mau melakukan sholat fardhu 5 ( lima ) waktu. meskipun melakukan sholat sendiri ataupun berjamaah di sunnahkan untuk adzan dan iqamah ( meskipun sholat Qodho' ).

ketika melakukan adzan harus tertib,tartil,dan harus keras suaranya. maka di sunnahkan pula ujung jari telunjuk kedua tangan di dekatkan di kedua lubang kuping.

ketika sudah masuk waktu sholat belum ada orang yang sholat fardhu. meskipun sholat sendiri.
ketika ada orang yang sholat fardhu,maka tidak sunnah dengan keras suaranya.
adapun Iqamah itu sunnah meskipun selain laki-laki dan sendiri.
iqamahnya dengan cepat dan tidak keras,sekedar orang yang yang ada di tempat itu bisa mendengar.
Dan tidak di sunnahkan perempuan iqamah untuk laki-laki.
sunnahnya adzan dan iqamah itu dengan berdiri.

Lafadz Adzan : 


Orang yang melakukan adzan atau iqamah itu di sunnahkan menghadap ke Qiblat dan menoleh 1 ( satu ) kali lehernya ke kanan  ketika membaca "Hayya 'Alas sholah" 2 ( dua ) kali. Dan menoleh  1 ( satu ) kali lehernya ke kiri ketika membaca "Hayya 'Alal Falaah" 2 ( dua ) kali.
Adapun Dada dan Ke dua kaki tetap pada tempatnya menghadap ke Qiblat.

Pengingat : Ketika Adzan Subuh Sesudah membaca "Hayya 'Alal Falaah" 2 ( dua ) kali. supaya di tambah kalimat seperti ini.

2 ( dua ) kali pengucapan

Makruh adzan buat orang yang belum bersuci / wudhu / masih berhadas, terlebih lagi Iqamah.

adapun orang yang mendengar adzan atau iqamah meskipun hadas , junub , haid , Nifas, atau mau makan, atau membaca alquran, Dzikir, dan lainnya. selagi ketika tidak mau melakukan pipis atau buang air besar atau ketika tidak didalam tempat pipis atau berak. maka sunnah berhenti mendengarkan dan menjawab suara Adzan dan Iqamah.

Bacaan Iqamah : 





Orang yang adzan atau iqamah atau orang yang mendengar atau mendengarkan adzan atau iqamah, sebelum dan sesudah adzan atau iqamah sunnahnya membaca sholawat  kepada nabi muhammad SAW. lalu membaca Doa' sesudah adzan atau iqamah. karena siapa orang yang membaca do'a sesudah adzan atau iqamah. akan di syafa'ati oleh baginda Nabi Muhammad SAW

ini bacaan Doa sesudah adzan Dan Iqamah : 





Cukup sekian pengertian yang saya bagikan. apabila ada kekurangan tulisan yang mungkin saudara/i yang lebih tau di mohon untuk di kritisi / komentari.




وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Penulis : Muklash